PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON SELATAN DAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA, DAN KABUPATEN MAMUJU TENGA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.