PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.