PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.