PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.