PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.