PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN PENAWARAN PARTICIPATING INTEREST 10% (SEPULUH PERSEN) PADA