PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN PENAWARAN PARTICIPATING INTEREST 10% (SEPULUH PERSEN) PADA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian ESDM
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.