PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA DAN/ATAU PEMENUHAN PERSYARATAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.