PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP ANGGARAN PENDIDIKAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.