PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Keuangan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.