PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEJABAT NEGARA, MANTAN PEJABAT NEGARA, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Keuangan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.