PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENETA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.