PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.