PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kea
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.