PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.