PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Hukum dan HAM
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.