PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.