PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Tenaga Kerja
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.