PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/ KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Agama RI
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.