PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlin
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.