PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 18 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.