PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.