PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 /PMK.02/2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERLAKU PADA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.