PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 79 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.