PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.