PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG KRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT D

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.