PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN STANDARDISASI SERTA PENGELOLAAN PRASARANA DAN SARANA BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.