PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.02/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 136/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK PERUSAHAAN PERSE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.