PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN B

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.