PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG YANG DIANGKUT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.