PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.