PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.