PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SANGGAU DENGAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.