PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.05/2020 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.