PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 10 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI JALAN DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.