PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG BESARAN KOMPONEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.