Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
2020
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Kementerian
Lembaga:
Kementerian Keuangan
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit