PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.