PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.