PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.