PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.