PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI LING

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.