PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DAN/ATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.