PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DALAM RANGKA PERDAGANGAN PERBATASAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.