PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/MDAG/ PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.