PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 72/M-DAG/PER/10/2016 TENTANG PENETAPAN PETA JABATAN UNIT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.