PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PERTAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.