PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.