PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.