PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN KAPASITAS PEREMPUAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.