PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA MIGRAN PRODUKTIF

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.